Salah satu dampak dari modernitas yang ada di lingkungan kita berupa beragamnya
tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari masyarakat ekonomi bawah, ekonomi
menengah kebawah, ekonomi menengah, ekonomi menengah keatas dan seterusnya.
Tingkat ekonomi masyarakat yang beragam memberikan pasar untuk berbagai lembaga
keuangan, untuk pasar masyarakat tingkat menengah kebawah telah hadir Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) atau Micro Finance
Institution yang merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan penyediaan jasa
keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan
rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal.
Menurut OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2014
Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, LKM memiliki
definisi lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
semata-mata mencari keuntungan. Menurut Marguiret Robinson LKM mempunyai peran penting
dalam pengentasan kemiskinan melalui banyak sarana dan program, termasuk
didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga
berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk kredit mikro. Dengan
demikian dapat diketahui bahwa LKM yang mempunyai potensi yang luar biasa dalam
memfasilitasi keuangan masyarakat lokal pada khususnya dan memberikan dampak
berupa nilai positif terhadap masyarakat namun LKM juga memiliki berbagai
risiko dalam menjalankan bisnisnya, hal ini merupakan hal yang harus
diperhatikan oleh LKM yang ingin berkembang dan sukses bersama masyarakat.


