Showing posts with label akuntansi sektor publik. Show all posts
Showing posts with label akuntansi sektor publik. Show all posts

Sunday, 26 February 2017

MEMBANGUN RERANGKA MANAJEMEN RISIKO (RISK MANAGEMENT FRAMEWORK) PADA LEMBAGA KEUANGAN MIKRO


Salah satu dampak dari modernitas yang ada di lingkungan kita berupa beragamnya tingkat kesejahteraan masyarakat, mulai dari masyarakat ekonomi bawah, ekonomi menengah kebawah, ekonomi menengah, ekonomi menengah keatas dan seterusnya. Tingkat ekonomi masyarakat yang beragam memberikan pasar untuk berbagai lembaga keuangan, untuk pasar masyarakat tingkat menengah kebawah telah hadir Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Micro Finance Institution yang merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh Lembaga Keuangan Formal.

Menurut OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12/POJK.05/2014 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro, LKM memiliki definisi lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. Menurut Marguiret Robinson LKM mempunyai peran penting dalam pengentasan kemiskinan melalui banyak sarana dan program, termasuk didalamnya adalah program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana dan tentu saja adalah melalui pinjaman dalam bentuk kredit mikro. Dengan demikian dapat diketahui bahwa LKM yang mempunyai potensi yang luar biasa dalam memfasilitasi keuangan masyarakat lokal pada khususnya dan memberikan dampak berupa nilai positif terhadap masyarakat namun LKM juga memiliki berbagai risiko dalam menjalankan bisnisnya, hal ini merupakan hal yang harus diperhatikan oleh LKM yang ingin berkembang dan sukses bersama masyarakat.

Sunday, 5 February 2017

TUNTUTAN PENCIPTAAN NILAI BAGI BUMN & BUMD



Pada praktik bisnis sering terlihat bahwa kinerja BUMN atau BUMD cenderung dibawah perusahaan-perusahaan swasta lain, BUMN atau BUMD sebagai perusahaan sektor publik tidak sedikit yang mengalami kerugian meskipun bidang usahanya telah dimonopoli. Masyarakat kemudian mempertanyakan tentang kinerja perusahaan sektor publik tersebut, secara logika perusahaan monopoli seharusnya mencetak laba bukan rugi. 

Pada dasarnya perusahaan sektor publik mempunyai tuntutan yang unik, pada satu sisi mereka dituntut mandiri secara keuangan serta dapat berkompetisi secara komersial, di sisi lain perusahaan sektor publik harus dapat menciptakan nilai bagi masyarakat. Karena hal ini maka penilaian dan evaluasi perusahaan sektor publik hendaknya tidak hanya berdasar pada rugi laba perusahaan, namun juga pada sumbangsih penciptaan nilai perusahaan sektor publik kepada masyarakat. Jika penilaian perusahaan sektor publik hanya berdasar pada rugi laba perusahaan maka hal ini akan berdampak pada kinerja perusahaan, perusahaan sektor publik akan cenderung mengambil langkah-langkah penciptaan laba jangka pendek, namun dapat mengorbankan tujuan jangka panjang dan menghilangkan kontribusi positif perusahaan terhadap nilai-nilai yang ada pada masyarakat.

Pada sisi lain rendahnya rugi laba juga dapat menunjukkan tata kelola perusahaan sektor publik yang tidak efisien dan kompetitif seperti banyaknya penyuapan, korupsi dan lainnya. Perusahaan sektor publik memiliki

Sunday, 29 January 2017

FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PRIVATISASI BUMN & BUMD


Dengan semakin majunya pendidikan dan pengetahuan masyarakat maka masyarakat sebagai konsumen mulai mengerti dan memahami konsep dari kualitas, sebuah perusahaan yang tidak memiliki kualitas pada produknya cenderung akan ditinggalkan oleh konsumen.

Sejalan dalam hal ini pemerintah sebagai penyedia produk barang dan jasa melalui perusahaan sektor publik yang biasa disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga tidak lepas dari tuntutan masyarakat untuk memperbaiki kualitas sehingga konsumen dapat merasa bahwa masyarakat terlayani dengan baik. Salah satu cara yang dipandang dapat memenuhi tuntutan konsumen tentang perbaikan kualitas produk barang dan jasa adalah dengan melakukan privatisasi perusahaan sektor publik, namun hal tersebut kerap mengundang pro dan kontra tentang privatisasi perusahaan sektor publik.

Sebelum membahas lebih jauh tentang privatisasi perusahaan sektor publik maka kita perlu memahami definisi tentang privatisasi, berikut beberapa definisi privatisasi:
  1. World bank mendefinisikan privatisasi sebagai penjualan sebagian atau seluruh (divestiture) kepemilikan BUMN atau BUMD, tanah atau aset lain kepada sektor privat.