Dengan semakin majunya pendidikan dan pengetahuan masyarakat maka
masyarakat sebagai konsumen mulai mengerti dan memahami konsep dari kualitas,
sebuah perusahaan yang tidak memiliki kualitas pada produknya cenderung akan
ditinggalkan oleh konsumen.
Sejalan dalam hal ini pemerintah sebagai penyedia produk barang dan
jasa melalui perusahaan sektor publik yang biasa disebut BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) juga tidak lepas dari
tuntutan masyarakat untuk memperbaiki kualitas sehingga konsumen dapat merasa
bahwa masyarakat terlayani dengan baik. Salah satu cara yang dipandang dapat
memenuhi tuntutan konsumen tentang perbaikan kualitas produk barang dan jasa
adalah dengan melakukan privatisasi perusahaan sektor publik, namun hal
tersebut kerap mengundang pro dan kontra tentang privatisasi perusahaan sektor
publik.
Sebelum membahas lebih jauh tentang privatisasi perusahaan sektor
publik maka kita perlu memahami definisi tentang privatisasi, berikut beberapa definisi
privatisasi:
- World bank mendefinisikan privatisasi sebagai penjualan sebagian atau seluruh (divestiture) kepemilikan BUMN atau BUMD, tanah atau aset lain kepada sektor privat.
- Vickers dan Wright memandang privatisasi sebagai sebuah payung untuk berbagai variasi pengambilan keputusan yang berbeda dan berguna untuk memperkuat pasar melalui pembiayaan negara.
- Hartley dan Parker mendefinisikan privatisasi sebagai pengenalan terhadap pasar yang memaksa masuk ke dalam kegiatan ekonomi dengan tujuan agar BUMN dan BUMD untuk berkerja dengan basis komersil, namun menurut Hartley dan Parker privatisasi bukan berarti denasionalisasi atau menjual aset negara, dan deregulasi (menuju kearah liberalisasi).
- Cook dan Kirkpatrick mendefinisikan privatisasi sebagai berbagai variasi pengambilan kebijakan dengan tujuan untuk merubah keseimbangan antara sektor publik dan sektor swasta dalam penyediaan jasa.
- Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, privatisasi adalah penjualan saham paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia (Persero), baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Tujuan dari pemerintah ketika memutuskan untuk privatisasi perusahaan
sektor publik antara lain mengembangkan ukuran dan dinamisme pada sektor privat
dengan menarik dan memfasilitasi investasi sektor privat yang berasal dari
dalam negeri maupun dari luar negeri, sehingga memudahkan sumberdaya sektor
publik untuk memenuhi kebutuhan investasi penting dalam infrastruktur dan
program sosial. Privatisasi juga bertujuan untuk merubah kebiasaan agen-agen
ekonomi dan mempromosikan kewirausahaan, meningkatkan pengelolaan perusahaan (corporate governance) dengan memaksa
perusahaan mengikuti peraturan dan perundangan yang berlaku di pasar sehingga
dapat mengurangi defisit anggaran serta mengurangi pengeluaran dan
mempromosikan kepemilikan perusahaan sektor publik secara umum (wide share ownership).
Bishop, Kay dan Mayer menjelaskan bahwa pada umumnya terdapat tiga hal
yang mendorong terjadinya privatisasi terhadap perusahaan sektor publik, yaitu
keuangan (finance), informasi (information) dan pengendalian (control). Pada faktor keuangan,
pemerintah mulai mengurangi subsidi dengan harapan perusahaan sektor publik
akan mandiri dalam meningkatkan pendapatan, dan perusahaan juga mendapat
kebebasan untuk menambah modal dari pasar bebas.
Faktor informasi mempunyai hubungan dalam penetapan harga produk atau
jasa dan menyediakan insentif untuk manajer, dengan adanya privatisasi maka
perusahaan sektor publik dapat menggunakan harga saham di pasar sebagai tolok
ukur kinerja. Kompetisi mendorong perusahaan melakukan efisiensi dengan
menyerahkan harga mekanisme pasar, sehingga perusahaan sektor publik akan
berusaha mencapai efisiensi dalam operasional, meminimalisir biaya, sehingga
berdampak pada kinerja perusahaan dalam mencetak laba, memberi bonus kepada
manajer serta memberi bonus kepada para karyawan. Adanya privatisasi akan
mendorong adanya transparansi dalam informasi perusahaan sektor publik.
Privatisasi mendorong adanya pemindahan pengendalian (control) perusahaan sektor publik ke
sektor privat, campur tangan dari pemerintah dalam pengambilan keputusan
perusahaan semakin berkurang namun tidak menutup kemungkinan pemerintah untuk
ikut ambil bagian pada pengambilan keputusan-keputusan krusial seperti
restrukturisasi, atau pemilihan direktur. Secara garis besar privatisasi
memberi kemudahan bagi perusahaan dalam mengalokasikan dana, menetapkan sasaran
komersial yang lebih terukur, reformasi akuntabilitas manajemen, kinerja yang
lebih mudah terukur.
Mardiasmo lebih lanjut memaparkan pada umumnya perusahaan sektor
publik melakukan privatisasi dalam menghadapi tantangan berikut:
- Peraturan dan tekanan politik (regulation & political pressure). Pemerintah pusat maupun daerah menuntut perusahaan sektor publik untuk memberikan kontribusi laba terhadap pendapatan nasional ataupun pendapatan daerah, tuntutan tersebut kadang diperkuat dalam bentuk peraturan dan perundangan.
- Tekanan sosial (social pressure). Konsumen menghendaki tersedianya produk barang atau jasa dalam kulaitas tinggi dan harga yang murah, hal ini menyebabkan perusahaan sektor publik harus lebih cerdas dalam mengelola subsidi dan biaya sehingga dapat memenuhi tuntutan konsumen.
- Rent seeking behavior. Memiliki pengertian penggunaan sumberdaya perusahaan, oleh organisasi atau individu untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari pihak lain tanpa ada manfaat yang diterima oleh masyarakat melalui peningkatan kekayaan. Perusahaan sektor publik sering berhadapan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme.
- Ekonomis dan efisiensi (economic & efficiency). Agar perusahaan sektor publik menjadi sebuah entitas yang profesional maka manajemen harus berfokus pada ekonomi (economy), efisiensi (efficiency), efektifitas (effectiveness), ekuitas (equity), kualitas (quality), dan kinerja (performance). Namun hal tersebut bukanlah hal yang mudah mengingat hal-hal sebelumnya yang mengganggu operasional perusahaan sektor publik.
Kesimpulan:
Tujuan dari privatisasi BUMN atau BUMD bukanlah bertujuan untuk
menjual aset negara atau melemahkan campur tangan pemerintah. Salah satu tujuan
dari privatisasi adalah pemindahan kepemilikan kepada investor privat dengan tujuan
perusahaan sektor publik dapat menjadi lebih efisien dan lebih banyak
menghasilkan laba, karena secara umum ketika melakukan perbandingan operasional
perusahaan sektor privat jauh melebihi operasional perusahaan sektor publik. Dengan
adanya privatisasi akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi perusahaan
sektor publik karena salah satu tolok ukur pada mekanisme pasar adalah
akuntabilitas dan transparansi perusahaan.
Bishop, Kay dan Mayer menjelaskan bahwa pada umumnya terdapat tiga hal
yang mendorong terjadinya privatisasi terhadap perusahaan sektor publik, yaitu
keuangan (finance), informasi (information) dan pengendalian (control).
Mardiasmo lebih lanjut memaparkan pada umumnya perusahaan sektor publik melakukan privatisasi dalam menghadapi tantangan peraturan dan tekanan politik (regulation & political pressure), tekanan sosial (social pressure), rent seeking behavior, Ekonomis dan efisiensi (economic & efficiency).
No comments:
Post a Comment